Selasa, 20 Desember 2011

PENGAWASAN TATA RUANG HARUS DIPERTEGAS

Jakarta - Sanksi tegas untuk penerapan tata ruang dinilai sangat penting dan mendesak. Kebijakan ini untuk menghindari bencana yang secara rutin makin sering terjadi akibat tindak semerawut manusia.

“Kita tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang yang telah dibuat. Tata ruang harus sudah dimulai kemarin, hari ini dan masa depan,” lontar  Menpu Djoko Kirmanto beberapa waktu lalu.





Namun dalam praktiknya, banyak institusi atau masyarakat yang menyalahi aturan tata ruang belum dapat di beri sangki hukuman. Padahal oknum yang memberikan izin kepada masyarakat (pemanfaat lahan) dan terbukti menyalahiaturan akan dikenai sanksi perdata maupun pidana. Hal ini diatur dalam Undang-undangNo.26 tahun 2007 tentang perencanaan,pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.

Keberhasilan penerapan tata ruang juga bergantung pada pengawasan pemerintah di daerah, khususnya terhadap wilayah masing-masing. Walaupun demikian, kita tidak bisa langsung memberikan tanggung jawab ke pemerintah karena efeknya dapat menimbulkan banyak korban jiwa.

Karena itu ATAKI sebagai salah satu asosiasi yang mengeluarkan sertifikat di bidang tata ruang ,menghimbau seluruh masyarakat, khususnya anggota ATAKI, dapat menjalankan UU Tata Ruang. Serta melaksanakan aturan yang bersinergi dengan kode etik ATAKI, antara lain tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang dipercayakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More