PERPANJANGAN SBU SAMPAI 30 APRIL 2008
Bagi pelaksanaan tender dari tanggal 1 Mei 2008 wajib menggunakan SBU 2008 atau dengan catatan , yaitu :a.Penandatangan kontraknya dilakukan sampai dengan 30 April 2008 diberlakukan SBU tahun 2007 sampai dengan berakhirnya kontrak.
b.Penandatangan kontraknya dilakukan setelah tanggal 30 April 2008 dan wajib menyerahkan SBU 2008 pada saat tanda tangan kontrak
Untuk lebih jelas anda dapat mengunduh di halaman download ATAKI dengan judul SK Menteri PU No. IK.01.06-Mn/167.
0 komentar:
Posting Komentar