Selasa, 20 Desember 2011

TREN KONSTRUKSI INDONESIA


Padahal UU no. 18 tahun 1999 jasa konstruksi yang mengatur tentang sertifikat sebenarnya telah lama ditetapkan , namun karena masih kurang sosilisasi, masih banyak para pekerja konstruksi yang belum mengerti kegunaan sertifikasi, lanjutnya.
Pada acara tersebut,banyak peserta yang menanyakan manfaat sertifikasi , karena selama ini pembuatan sertifikat untuk jasa kontruksi masih sebatas pada kepentingan perusahaan. Padahal, sertifikat merupakan legitimasi perorangan bukan perusahaan.









Kini,Pemerintah mewajibkan perusahaan yang mengikuti tender wajib mempunyai tenaga ahli sesuai dengan nilai tender. Tenaga ahli ini dinilai dari sertifikat ,kompeten atau tidak .Sehingga dapat dijadikan alat “bargain point” bagi pekerja konstruksi untuk peningkatan karir di perusahaan karena telah ada bukti ,mereka kompeten. “kami sangat menganjurkan daftarkanlah diri anda secara perorangan agar sertifikat tidak digunakan oleh pihak lain dan apabila terjadi masalah dikemudian hari maka ATAKI berhak membatalkan sertifikat tersebut ,tentunya sesuai dengan prosedur yang ada” tegas Ricky.(ATAKI)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More